PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG
Pasal 14
(l) Pelayanan identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a melalui tahapan: EI formulir SPRKB kepada pemilik Ranmor; b permohonan pendaftaran Regident Ranmor;
- penelitian, verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan Regident Ranmor; dan
- pendataan Regident Ranmor. (21 Pelayanan identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas Polri yang ditunjuk.
- Ketentuan . . .
SK No208791A
- lo-
9 Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
