Pasal 15
(l) Pelayanan penerbitan SKKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dilakukan setelah tahapan identilikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. SKKP memuat: l2l
- besaran PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen BBNKB;
- besaran SWDKLLJ; dan
- besaran biaya administrasi STNK, TNKB, dan/atau NRKB pilihan sesuai PNBP Polri.
(3) Besaran PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen
BBNKB, SWDKLLT, dan biaya administrasi STNK, TNKB, dan/atau NRKB pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penetapan besaran biaya yang tercantum dalam
SKKP dilakukan oleh petugas Polri, petugas Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah provinsi yang melaksanakan pemungutan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen BBNKB, dan petugas Badan Usaha.
(5) SKKP yang terkait dengan PKB, BBNKB, Opsen PKB,
dan/ atau Opsen BBNKB berfungsi sebagai surat ketetapan pajak daerah.
lO. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
