PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG
Pasal 16
(1) Pelayanan penerimaan pembayaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c dilakukan melalui petugas yang ditunjuk atau melalui transaksi elektronik.
(2) Petugas...
SK No 208792 A
(21 Petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (l) melakukan kegiatan:
- penerimaan pembayaran PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen BBNKB;
- penerimaan pembayaran SWDKLLJ;
- penerimaan pembayaran administrasi STNK, TNKB, dan/atau NRKB pilihan; dan
- pencetakan dan validasi TBPKP.
(3) Pelayanan penerimaan pembayaran dari petugas
yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disalurkan kepada:
- bendahara Polri untuk penerimaan pembayaran besaran biaya administrasi STNK, TNKB, dan/atau NRKB pilihan;
- bendahara Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah provinsi yang melaksanakan pemungutan pajak provinsi untuk besaran PKB dan BBNKB;
- bendahara Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan pengelolaan penerimaan pajak kabupaten/kota untuk besaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB; dan/atau
- bendahara Badan Usaha untuk besaran SWDKLLJ.
(4) pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mekanisme setoran yang dipisahkan secara langsung atau otomatis.
(5) TBPKP yang terkait dengan PKB, BBNKB, Opsen
PKB, dan Opsen BBNKB berfungsi sebagai surat setoran pajak daerah.
. Il. Ketentuan . .
SK No 208793 A
FRESIDEN
- Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
