PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG
Pasal 17
(l) Pelayanan pendaftaran, pencetakan, dan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (21 huruf d terdiri atas:
- STNK, TNKB, dan/atau surat keterangan NRKB pilihan; dan/atau
- pengesahan STNK. (21 Pelayanan pendaftaran, pencetakan, dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas Polri yang ditunjuk setelah dilakukan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayatl2l.
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
