PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG
Pasal 18
(1) Pelayanan penghimpunan dan penggabungan serta
penyerahan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 13 ayat (21 huruf e terdiri atas:
- penghimpunan STNK, TBPKP, TNKB, dan/atau surat keterangan NRKB pilihan;
- penggabungan STNK dan TBPKP;
- STNK, TBPKP, TNKB, dan/atau surat keterangan NRKB pilihan kepada pemilik Ranmor; d, pencatatan data penyerahan pada buku register;
- penandatanganan pada buku register penyerahan oleh pemilik Ranmor; dan
- pengarsipan. (21 Pelayanan penghimpunan dan penggabungan serta penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh petugas Polri yang ditunjuk.
- Ketentuan . . .
SK No208794A
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 19 diubah sehingga
