PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG
Pasal 19
(l) Pelayanan pengarsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf f meliputi kegiatan:
- pemisahan dan penyimpanan arsip Regident Ranmor;
- pemisahan dan penyimpanan arsip PKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB; dan
- pemisahan dan penyimpanan arsip SWDKLLT. Pelayanan pengarsipan sebasaimana dimaksud pada l2l ayat (l) huruf a dilakukan oleh petugas Polri yang ditunjuk untuk mengelola arsip.
(3) Pelayanan pengarsipan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan oleh petugas Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah provinsi yang melaksanakan pemungutan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen BBNKB yang ditunjuk untuk mengelola arsip.
(4) Pelayanan pengarsipan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dilakukan oleh petugas Badan Usaha yang ditunjuk untuk mengelola arsip.
(5) Kegiatan pengarsipan sebagaimana dimaksud pada
ayat (l), ayar (21, ayat (3), dan ayat (4) dapat dilaksanakan secara elektronik sesuai dengan peraturan perundang
- Ketentuan . . .
SK No 208795 A
I:f*-{f.I{l EI,EIIFIIUIIIitrII?EIn
- Ketentuan ayat (3) Pasal 2O diubah sehingga Pasal 2O berbunyi sebagai berikut:
