Pasal 31
(l) Penyelenggaraan Samsat didukung sistem informasi dan komunikasi yang integrasi satu data dari:
- Kantor Bersama Samsat dalam wilayah hukum Kepolisian Daerah seluruh Indonesia; dan
- Kantor Bersama Samsat dalam wilayah hukum Kepolisian Resor. Pelaksanaan sistem informasi dan komunikasi l2l Samsat sg[agaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sub bagian dari Sistem Informasi dan Komunikasi [.alu Lintas Angkutan Jalan.
(3) Sistem informasi dan komunikasi Samsat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi data dan informasi antara lain:
- Ranmor dan pemilik;
- Penerimaan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan/atau Opsen BBNKB; dan
- SWDKLU.
(4) Data. . .
SK No 208799 A
(4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dapat diakses oleh masyarakat dalam rangka pelayanan dengan memperhatikan faktor keamanan sesuai peraturan perundang-undangan.
(5) Standardisasi sistem informasi dan
Samsat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pembina Samsat tingkat nasional.
(6) Data Regident Ranmor merupakan subsistem dari
sistem informasi dan komunikasi Samsat yang digunakan untuk forensik kepolisian sebagai bagran dari Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diselenggarakan oleh Polri.
2O. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
