PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG
Pasal 32
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Kantor Bersama
Samsat perlu ditetapkan spesifikasi teknis administrasi terpadu. t2l Spesifikasi teknis administrasi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi:
- formulir SPRKB;
- TBPKP; dan
- SKKP.
(3) Spesifikasi teknis administrasi terpadu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara digital. l4t teknis administrasi terpadu sebagaimana (21 dengan dimaksud pada ayat Keputusan Pembina Samsat tingkat nasional.
2 1. Ketentuan . . .
SK No 208843 A
- Ketentuan ayat (1) Pasal 37 diubah sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
