PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG
Pasal 37
(1) Pendanaan pem pengadaan, dan
safana prasarana Kantor Bersama Samsat disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. yang timbul dalam rangka l2l Pendanaan Samsat selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibebankan pada unsur pelaksana Kantor Bersama Samsat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No 208801 A
Agar setiap orErng Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2L Jantuari2O2S
INDONESI.A,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2L Jaruari 2025
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum
Djaman
SK No208802A
