PERPRES
WAJIB KERJA DOKTER SPESIALIS
Pasal 9
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN
(1) Pendayagunaan dokter spesialis dilakukan oleh
Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas pendayagunaan dokter spesialis lulusan
dalam negeri dan luar negeri.
(3) Pendayagunaan dokter spesialis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan aspek
pemerataan, pemanfaatan, dan pengembangan.
