PERPRES
WAJIB KERJA DOKTER SPESIALIS
Pasal 8
(1) Setiap mahasiswa program dokter spesialis harus
membuat surat pernyataan akan mengikuti Wajib Kerja
Dokter Spesialis.
(2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat pada awal pendidikan.
