Pasal 7
(1) Setiap dokter spesialis lulusan pendidikan profesi
program dokter spesialis dari perguruan tinggi negeri di
dalam negeri dan perguruan tinggi di luar negeri wajib
mengikuti Wajib Kerja Dokter Spesialis.
(2) Dalam rangka Wajib Kerja Dokter Spesialis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), setiap institusi pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan profesi program dokter
spesialis bertugas:
- menyiapkan mahasiswa program dokter spesialis
yang akan menjadi peserta Wajib Kerja Dokter
Spesialis;
- melakukan koordinasi dengan kolegium dan
organisasi profesi mengenai jumlah lulusan dokter
spesialis; dan
- menyampaikan laporan kepada Menteri dan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan tinggi terkait jumlah lulusan
dokter spesialis, beserta sumber pendanaannya.
(3) Mahasiswa program dokter spesialis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
mahasiswa mandiri; dan
mahasiswa penerima beasiswa dan/atau program
bantuan biaya pendidikan.
(4) Mahasiswa mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a merupakan mahasiswa program dokter spesialis,
pada perguruan tinggi negeri di dalam negeri, yang tidak
mendapat beasiswa dan/atau program bantuan biaya
pendidikan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah
www.peraturan.go.id
2017, No.13 -6-
Daerah.
(5) Mahasiswa penerima beasiswa dan/atau program
bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b merupakan mahasiswa program dokter
spesialis, pada perguruan tinggi negeri di dalam negeri
maupun perguruan tinggi di luar negeri, yang mendapat
beasiswa dan/atau program bantuan biaya pendidikan
baik dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
