PERPRES
WAJIB KERJA DOKTER SPESIALIS
Pasal 6
Pemerintah Pusat menyelenggarakan pendidikan profesi
program dokter spesialis sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pemerintah Pusat menyelenggarakan pendidikan profesi
program dokter spesialis sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.