PERPRES
WAJIB KERJA DOKTER SPESIALIS
Pasal 5
(1) Pengadaan dokter spesialis dilaksanakan sesuai dengan
perencanaan dan pendayagunaan dokter spesialis.
www.peraturan.go.id
2017, No.13 -5-
(2) Pengadaan dokter spesialis dilakukan melalui pendidikan
profesi program dokter spesialis.
