PERPRES
WAJIB KERJA DOKTER SPESIALIS
Pasal 10
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN
Dalam rangka pendayagunaan dokter spesialis, Pemerintah
Pusat melakukan penempatan dokter spesialis sebagai salah
satu upaya pemerataan pelayanan kesehatan dan pemenuhan
kebutuhan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
www.peraturan.go.id
2017, No.13 -7-
