PERPRES
WAJIB KERJA DOKTER SPESIALIS
Pasal 11
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN
(1) Menteri menempatkan dokter spesialis berdasarkan
alokasi penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (3).
(2) Dalam hal di suatu daerah masih terdapat kebutuhan
setelah dilakukannya penempatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menempatkan
peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis di daerah tersebut
setelah dilakukan verifikasi.
