Pasal 29
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- setiap mahasiswa program dokter spesialis yang sedang
dalam masa pendidikan sebelum diundangkannya
Peraturan Presiden ini wajib mengikuti Wajib Kerja
Dokter Spesialis dengan:
- membuat surat pernyataan akan mengikuti Wajib
Kerja Dokter Spesialis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) pada akhir masa pendidikan;
www.peraturan.go.id
2017, No.13 -14-
- melaksanakan Wajib Kerja Dokter Spesialis sesuai
dengan jangka waktu yang telah ditetapkan; dan
- menyerahkan Surat Tanda Registrasi dan salinan
Surat Tanda Registrasi dokter spesialis kepada
Menteri.
- setiap mahasiswa program dokter spesialis yang sedang
menunggu kelulusan sebelum diundangkannya
Peraturan Presiden ini wajib mengikuti Wajib Kerja
Dokter Spesialis dengan:
- membuat surat pernyataan akan mengikuti Wajib
Kerja Dokter Spesialis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) pada saat pengambilan sertifikat
profesi dokter spesialis;
- melaksanakan Wajib Kerja Dokter Spesialis sesuai
jangka waktu yang telah ditetapkan; dan
- menyerahkan Surat Tanda Registrasi dan salinan
Surat Tanda Registrasi dokter spesialis kepada
Menteri.
- setiap dokter spesialis yang telah lulus program dokter
spesialis di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh
Pemerintah Republik Indonesia sebelum diundangkannya
Peraturan Presiden ini dapat mengikuti Wajib Kerja
Dokter Spesialis secara sukarela.
