PERPRES
WAJIB KERJA DOKTER SPESIALIS
Pasal 30
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.13 -15-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2017
,
ttd.
www.peraturan.go.id
