PERPRES
WAJIB KERJA DOKTER SPESIALIS
Pasal 28
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pendanaan penyelenggaraan Wajib Kerja Dokter Spesialis
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
