PERPRES
WAJIB KERJA DOKTER SPESIALIS
Pasal 27
BAB 5 — MONITORING, EVALUASI, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
(1) Bupati/walikota dan gubernur melaporkan pelaksanaan
Wajib Kerja Dokter Spesialis di wilayah kerjanya secara
berjenjang kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan
sebagai bahan monitoring dan evaluasi terhadap
pelaksanaan Wajib Kerja Dokter Spesialis secara
nasional.
PENDANAAN
