PERPRES
WAJIB KERJA DOKTER SPESIALIS
Pasal 26
BAB 5 — MONITORING, EVALUASI, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (1) bertujuan:
- memantau pelaksanaan Wajib Kerja Dokter
Spesialis;
- mengidentifikasi permasalahan yang terjadi terkait
Wajib Kerja Dokter Spesialis; dan
- memberikan umpan balik kepada institusi
pendidikan dan kolegium.
www.peraturan.go.id
2017, No.13 -13-
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (1) diarahkan untuk:
- meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang
dilakukan oleh dokter spesialis; dan
- melindungi pasien dan masyarakat atas tindakan
yang dilakukan dokter spesialis.
