PERPRES
WAJIB KERJA DOKTER SPESIALIS
Pasal 25
BAB 5 — MONITORING, EVALUASI, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, kepala dinas kesehatan provinsi, dan kepala
dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan monitoring,
evaluasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap
pelaksanaan Wajib Kerja Dokter Spesialis.
(2) Dalam melakukan monitoring, evaluasi, pembinaan, dan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri, kepala dinas kesehatan provinsi, dan kepala
dinas kesehatan kabupaten/kota dapat
mengikutsertakan Konsil Kedokteran, organisasi profesi,
dan asosiasi institusi pendidikan kedokteran.
