PERPRES
WAJIB KERJA DOKTER SPESIALIS
Pasal 22
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN
Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota berkoordinasi
mengenai pelaksanaan Wajib Kerja Dokter Spesialis.
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN
Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota berkoordinasi
mengenai pelaksanaan Wajib Kerja Dokter Spesialis.