PERPRES
WAJIB KERJA DOKTER SPESIALIS
Pasal 21
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN
(1) Dalam hal peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis
melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19, Menteri, Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota
dapat mengenakan sanksi administratif sesuai tugas dan
kewenangannya masing-masing.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
teguran lisan;
teguran tertulis; dan/atau
pencabutan Surat Izin Praktik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi
administratif diatur dengan Peraturan Menteri.
