PERPRES
WAJIB KERJA DOKTER SPESIALIS
Pasal 23
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN
(1) Dalam rangka menjamin efektivitas dan efisiensi
penyelenggaraan Wajib Kerja Dokter Spesialis, dapat
www.peraturan.go.id
2017, No.13 -12-
dibentuk komite.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat
adhoc dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan
wewenang komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Menteri.
