PERPRES
WAJIB KERJA DOKTER SPESIALIS
Pasal 19
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN
Dalam rangka Wajib Kerja Dokter Spesialis, setiap peserta
Wajib Kerja Dokter Spesialis wajib:
www.peraturan.go.id
2017, No.13 -10-
- melaksanakan Wajib Kerja Dokter Spesialis sesuai
dengan jangka waktu yang telah ditetapkan; dan
- menyerahkan Surat Tanda Registrasi dan salinan Surat
Tanda Registrasi dokter spesialis kepada Menteri.
