PERPRES
WAJIB KERJA DOKTER SPESIALIS
Pasal 18
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN
Masa penempatan dalam rangka Wajib Kerja Dokter Spesialis
diperhitungkan sebagai masa kerja.
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN
Masa penempatan dalam rangka Wajib Kerja Dokter Spesialis
diperhitungkan sebagai masa kerja.