PERPRES
WAJIB KERJA DOKTER SPESIALIS
Pasal 17
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN
Menteri mengatur pergantian peserta Wajib Kerja Dokter
Spesialis secara tertib dan tepat waktu untuk menjaga
keberlangsungan pemberian pelayanan kesehatan sebelum
Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah
kabupaten/kota mampu mengadakan dokter spesialis secara
mandiri.
