PERPRES
WAJIB KERJA DOKTER SPESIALIS
Pasal 14
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN
(1) Peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis lulusan perguruan
tinggi di luar negeri, yang menerima beasiswa dan/atau
program bantuan biaya pendidikan baik dari Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah, ditempatkan sesuai
dengan kebutuhan setelah evaluasi kompetensi.
(2) Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
