Pasal 13
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN
(1) Peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis ditempatkan pada:
- Rumah Sakit daerah terpencil, perbatasan, dan
kepulauan;
Rumah Sakit rujukan regional; atau
Rumah Sakit rujukan provinsi,
yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
(2) Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan milik Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah.
www.peraturan.go.id
2017, No.13 -8-
(3) Dalam hal kebutuhan dokter spesialis di Rumah Sakit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi,
peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis dapat ditempatkan
pada Rumah Sakit milik Pemerintah Pusat atau Rumah
Sakit milik Pemerintah Daerah lainnya sesuai
perencanaan kebutuhan.
(4) Untuk tahap awal, penempatan peserta Wajib Kerja
Dokter Spesialis diprioritaskan bagi lulusan pendidikan
profesi program dokter spesialis obstetri dan ginekologi,
spesialis anak, spesialis bedah, spesialis penyakit dalam,
dan spesialis anestesi dan terapi intensif.
(5) Ketentuan mengenai jenis lulusan pendidikan profesi
program dokter spesialis yang akan ditempatkan selain
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
