Pasal 15
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN
(1) Peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis penerima beasiswa
dan/atau program bantuan biaya pendidikan dari
Menteri atas usulan Pemerintah Daerah provinsi,
Pemerintah Daerah kabupaten/kota, atau instansi
pemerintah lain, wajib ditempatkan di Rumah Sakit milik
unit kerja pengusul.
(2) Peserta Wajib Kerja Dokter Spesialis penerima beasiswa
dan/atau program bantuan biaya pendidikan dari
Pemerintah Pusat, ditempatkan oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
2017, No.13 -9-
(3) Dalam hal beasiswa dan/atau program bantuan biaya
pendidikan diberikan oleh Pemerintah Daerah provinsi
atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota, peserta Wajib
Kerja Dokter Spesialis ditempatkan di Rumah Sakit milik
Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah
kabupaten/kota pemberi beasiswa dan/atau program
bantuan biaya pendidikan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dalam Peraturan Menteri.
