PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PIK
(1) Pemerintah Pusat menugaskan PT PLN (Persero) untuk
menyelenggarakan PIK.
(2) Pembinaan teknis penyelenggaraan PIK oleh PT PLN
(Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang energi dan sumber daya mineral.
(3) Pembinaan korporasi dan manajemen penyelenggaraan
PIK oleh PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik
negara.
www.peraturan.go.id
2016, No.8
