PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PIK
(1) PIK diselenggarakan secara efektif, efisien, transparan,
adil, dan akuntabel.
(2) PIK dilaksanakan sesuai dengan Rencana Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik yang ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi dan sumber daya mineral.
