Pasal 110
(1) Dalam rangka E-Purchasing, sistem katalog elektronik (E-
Catalogue) sekurang-kurangnya memuat informasi teknis dan harga Barang/Jasa.
(2) Sistem katalog elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh LKPP.
www.peraturan.go.id
2015, No.5 21
(2a) Barang/Jasa yang dicantumkan dalam katalog elektronik ditetapkan oleh Kepala LKPP.
(3) Dihapus.
(4) K/L/D/I wajib melakukan E-Purchasing terhadap Barang/Jasa
yang sudah dimuat dalam sistem katalog elektronik sesuai dengan kebutuhan K/L/D/I.
(5) E-Purchasing dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan/PPK atau
pejabat yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi/Institusi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai E-Purchasing ditetapkan oleh
LKPP.
- Ketentuan Pasal 115 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat
(4), sehingga Pasal 115 berbunyi sebagai berikut:
