Pasal 109
(1) Ruang lingkup E-Tendering meliputi proses pengumuman
Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan pengumuman pemenang.
(2) Para pihak yang terlibat dalam E-Tendering sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah PPK, ULP/Pejabat Pengadaan, dan Penyedia Barang/Jasa.
(3) E-Tendering dilaksanakan dengan menggunakan sistem
pengadaan secara elektronik yang diselenggarakan oleh LPSE.
(4) Aplikasi E-Tendering sekurang-kurangnya memenuhi unsur
perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual dan kerahasian dalam pertukaran dokumen, serta tersedianya sistem keamanan dan penyimpanan dokumen elektronik yang menjamin dokumen elektronik tersebut hanya dapat dibaca pada waktu yang telah ditentukan.
(5) Sistem E-Tendering yang diselenggarakan oleh LPSE wajib
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- mengacu pada standar yang meliputi interoperabilitas dan integrasi dengan sistem Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik;
- mengacu pada standar proses pengadaan secara elektronik; dan
- tidak terikat pada lisensi tertentu (free license).
(6) ULP/Pejabat Pengadaan dapat menggunakan sistem Pengadaan
Barang/Jasa secara elektronik yang diselenggarakan oleh LPSE terdekat.
www.peraturan.go.id
2015, No.5 20
(7) Dalam pelaksanaan E-Tendering dilakukan dengan ketentuan
sebagai berikut:
- tidak diperlukan Jaminan Penawaran;
- tidak diperlukan sanggahan kualifikasi;
- apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta, pemilihan penyedia dilanjutkan dengan dilakukan negosiasi teknis dan harga/biaya;
- tidak diperlukan sanggahan banding;
- untuk pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi:
- daftar pendek berjumlah 3 (tiga) sampai 5 (lima) penyedia Jasa Konsultansi;
- seleksi sederhana dilakukan dengan metode pascakualifikasi.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai E-Tendering ditetapkan oleh
LKPP.
- Di antara ketentuan Pasal 109 dan Pasal 110 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 109A yang berbunyi sebagai berikut:
