PERPRES
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN
Pasal 108
(1) LKPP mengembangkan Sistem Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah secara elektronik.
(2) LKPP menetapkan Arsitektur Sistem Informasi yang mendukung
penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik.
(3) K/L/D/I mempergunakan Sistem Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah secara elektronik yang dikembangkan oleh LKPP.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah secara elektronik ditetapkan oleh LKPP.
- Ketentuan Pasal 109 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (7) dan ayat
(8), sehingga Pasal 109 berbunyi:
