PERPRES
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 54 TAHUN
Pasal 106
(1) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilakukan secara elektronik.
(2) Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik dilakukan dengan cara
E-Tendering atau E-Purchasing.
- Ketentuan Pasal 108 ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat
(4), sehingga Pasal 108 berbunyi sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2015, No.5 19
