PERPRES
PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN
Pasal 28
BKKBN terdiri atas:
Kepala;
Sekretariat Utama;
Deputi Bidang Pengendalian Penduduk;
Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi;
Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga;
Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi;
Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan; dan
Inspektorat Utama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.11 4
Paragraf 2 Kepala
