Pasal 1
Lembaga Pemerintah Non Kementerian terdiri dari :
Lembaga Administrasi Negara disingkat LAN;
Arsip Nasional Republik Indonesia disingkat ANRI;
Badan Kepegawaian Negara disingkat BKN;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2013, No.11
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia disingkat PERPUSNAS;
Badan Standardisasi Nasional disingkat BSN;
Badan Pengawas Tenaga Nuklir disingkat BAPETEN;
Badan Tenaga Nuklir Nasional disingkat BATAN;
Lembaga Sandi Negara disingkat LEMSANEG;
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional disingkat BKKBN;
Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional disingkat LAPAN;
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan disingkat BPKP;
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia disingkat LIPI;
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi disingkat BPPT;
Badan Pengawasan Obat dan Makanan disingkat BPOM;
Bagian keempatbelas diubah, diantara Pasal 29 dan 30 disisipkan 20 (dua puluh) Pasal, yakni Pasal 29 A, 29 B, 29 C, 29 D, 29E, 29 F, 29
S, dan 29 T, sehingga keseluruhan bagian keempatbelas berbunyi sebagai berikut:
Bagian Keempatbelas Badan Kependudukan dan Keluarga berencana Nasional
Paragraf 1 Susunan Organisasi
