Pasal 29
Kepala BKKBN mempunyai tugas memimpin BKKBN dalam menjalankan tugas dan fungsi BKKBN.
Paragraf 3 Sekretariat Utama
Pasal 29 A
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKKBN.
Pasal 29 B
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 A, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
koordinasi kegiatan di lingkungan BKKBN;
koordinasi dan penyusunan rencana dan program di lingkungan BKKBN;
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BKKBN;
pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerjasama, dan hubungan masyarakat;
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BKKBN.
Paragraf 4 Deputi Bidang Pengendalian Penduduk
Pasal 29 C
(1) Deputi Bidang Pengendalian Penduduk adalah unsur pelaksana
sebagian tugas dan fungsi BKKBN di bidang pengendalian penduduk yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 2013, No.11
(2) Bidang pengendalian penduduk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi pemaduan dan sinkronisasi kebijakan, perencanaan kebijakan, dan analisis dampak mengenai kependudukan serta kerjasama pendidikan kependudukan.
(3) Deputi Bidang Pengendalian Penduduk dipimpin oleh Deputi.
Pasal 29 D
Deputi Bidang Pengendalian Penduduk mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk.
Pasal 29 E
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 D, Deputi Bidang Pengendalian Penduduk menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk;
pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penduduk;
pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk;dan
pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk.
Paragraf 5 Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi
Pasal 29 F
(1) Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi
adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKKBN di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN.
(2) Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi
dipimpin oleh Deputi.
Pasal 29 G
Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.11 6
Pasal 29 H
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 G, Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi; dan
- pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.
Paragraf 6 Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga
Pasal 29 I
(1) Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga
adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKKBN di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN.
(2) Bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya pemberian akses informasi, konseling, pembinaan, bimbingan, dan pemberian pelayanan dalam rangka mewujudkan keluarga berkualitas dan ketahanan keluarga.
(3) Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga
dipimpin oleh Deputi.
Pasal 29 J
Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.
Pasal 29 K
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 J, Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
7 2013, No.11
- perumusan kebijakan teknis di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga; dan
- pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.
Paragraf 7 Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan dan Informasi
Pasal 29 L
(1) Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi adalah
unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKKBN di bidang advokasi, penggerakan, dan informasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN.
(2) Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi dipimpin
oleh Deputi.
Pasal 29 M
Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang advokasi dan penggerakan serta komunikasi, informasi, dan edukasi pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.
Pasal 29 N
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 M, Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang advokasi dan penggerakan serta komunikasi, informasi, dan edukasi pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang advokasi dan penggerakan serta komunikasi, informasi, dan edukasi pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.11 8
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang advokasi dan penggerakan serta komunikasi, informasi, dan edukasi pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang advokasi dan penggerakan serta komunikasi, informasi, dan edukasi pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga; dan
- pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang advokasi dan penggerakan serta komunikasi, informasi, dan edukasi pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.
Paragraf 8 Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan
Pasal 29 O
(1) Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan adalah
unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKKBN di bidang pelatihan, penelitian dan pengembangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN.
(2) Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan dipimpin
oleh Deputi.
Pasal 29 P
Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pelatihan, penelitian, dan pengembangan pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.
Pasal 29 Q
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 P, Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
www.djpp.kemenkumham.go.id
9 2013, No.11
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga; dan
- pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.
Paragraf 9 Inspektorat Utama
Pasal 29 R
(1) Inspektorat Utama adalah unsur pengawas yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
Pasal 29 S
Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BKKBN.
Pasal 29 T
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 S, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan BKKBN;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan BKKBN terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala BKKBN;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan BKKBN; dan
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.11 10
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2013
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2013
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
