PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA...
Pasal 7
BAB 3 — PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG DILAKUKAN MELALUI KERJA SAMA DENGAN PENGEMBANG LISTRIK SWASTA
(1) Dalam pelaksanaan pembangunan pembangkit tenaga listrik dan transmisi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pemerintah menjamin kelayakan usaha PT PLN (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai penjaminan kelayakan usaha PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan
