PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA...
Pasal 6
BAB 3 — PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG DILAKUKAN MELALUI KERJA SAMA DENGAN PENGEMBANG LISTRIK SWASTA
(1) Dalam melaksanakan pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PT PLN (Persero) dapat bekerjasama dengan pengembang listrik swasta dengan skema pengembang listrik swasta menjual tenaga listriknya kepada PT PLN (Persero). (2) Pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat termasuk pembangunan transmisi terkait. (3) Kapasitas, lokasi pembangkit tenaga listrik dan/atau transmisi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
