PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang PENUGASAN KEPADA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA...
Pasal 8
BAB 3 — PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG DILAKUKAN MELALUI KERJA SAMA DENGAN PENGEMBANG LISTRIK SWASTA
Pelaksanaan pembangunan pembangkit tenaga listrik dan transmisi terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberi fasilitas berupa pembebasan bea masuk dan fasilitas lainnya yang diatur oleh Menteri Keuangan.
