PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 tentang BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT
Pasal 6
BAB 3 — ORGANISASI
Badan Pengelola Dana Abadi Umat diketuai oleh Menteri, yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
