PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 tentang BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT
Pasal 5
BAB 3 — ORGANISASI
Susunan organisasi Badan Pengelola Dana Abadi Umat terdiri dari: a. Ketua; b. Dewan Pengawas; dan c. Dewan Pelaksana.
