PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 tentang BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT
Pasal 30
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 22 Tahun 2001 tentang Badan Pengelola Dana Abadi Umat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
