PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 tentang BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT
Pasal 3
BAB 2 — TUGAS
Badan Pengelola Dana Abadi Umat merupakan lembaga non structural dan independen.
BAB 2 — TUGAS
Badan Pengelola Dana Abadi Umat merupakan lembaga non structural dan independen.