PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 tentang BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT
Pasal 2
BAB 1 — UMUM
Pengelolaan Dana Abadi Umat oleh Hadan Pengelola Dana Abadi Umat dilakukan untuk kemaslahatan umat yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
