PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 tentang BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT
Pasal 14
BAB 4 — KEANGGOTAAN
(1) Keanggotaan Dewan Pelaksana berasal dari unsur Pemerintah. (2) Jumlah anggota Dewan Pelaksana sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang, 1 (satu) orang ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pelaksana dan 1 (satu) orang ditetapkan menjadi Sekretaris.
