PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 tentang BADAN PENGELOLA DANA ABADI UMAT
Pasal 13
BAB 4 — KEANGGOTAAN
(1) Keanggotaan Dewan Pengawas terdiri dari unsur Pemerintah dan masyarakat. (2) Jumlah anggota Dewan Pengawas sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang, 1
(satu) orang ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pengawas dan 1 (satu) orang ditetapkan menjadi Sekretaris.
